Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Owner Investasi Bodong Dituntut 2,5 Tahun, Sidang Putusan Minggu Depan

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 28 Maret 2024 | 22:58 WIB
TAMBAH LAMA DI PENJARA: Terdakwa owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 24, memohon keringanan hukuman dalam sidang pembacaan tuntutan. (Ist.)
TAMBAH LAMA DI PENJARA: Terdakwa owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 24, memohon keringanan hukuman dalam sidang pembacaan tuntutan. (Ist.)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 24, berpeluang menerima hukuman lebih berat. Seperti diketahui, Bilad divonis 1,5 tahun pada sidang berkas pertama.

Terdakwa asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi ini dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang berkas kedua, kemarin (27/3).

Sedangkan, agenda sidang putusan dijadwalkan minggu depan. Diberitakan sebelumnya, beberapa pihak dihadirkan dalam sidang.

Di antaranya para reseller, para member, pihak Pegadaian Lamongan, dan perwakilan salah satu developer. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan membenarkan, ada beberapa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara. 

Dia menjelaskan, berkas kedua ini merupakan perbuatan terdakwa beserta resellernya kepada para member.

Sehingga sebelumnya dihadirkan reseller yang pernah menjalani hukuman, serta terdapat saksi korban para member. 

Ini terkait Bilad bersama dengan reseller-reseller-nya, terang Agung, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Agung mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan yang dilakukan berkali-kali, sebagaimana dalam dakwaan ketiga primair JPU.

Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, imbuhnya. 

Barang bukti berupa empat tabungan dari dua perbankan dan empat ATM, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti lainnya yakni satu HP Iphone 13 Pro Max, satu buah sertifikat hak guna bangunan (HGB, uang tunai Rp 251 juta, serta dua mobil. 

Dia melanjutkan, barang bukti tersebut diserahkan kepada paguyuban, sebagaimana akta notaris surat kuasa dan penunjukan.

Yang dikuasakan kepada korban Nita Thalia untuk dibagikan kepada korban, sebagaimana dalam akta sebagai pengganti atas kerugian, ucap Agung.

Disinggung terkait barang bukti 55 item emas seberat 161,03 gram, yang pernah digadaikan Bilad ke PT Pegadaian Cabang Lamongan.

Dikembalikan kepada PT Pegadaian Cabang Lamongan melalui saksi Andreswari, tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bilad membuat arisan berkedog investasi bodong.

Selanjutnya, Bilad menawari ke teman-teman dekatnya, dengan iming-iming profit 40 persen.

Bilad menggunakan alibi menjalankan trading, dengan pencairan 10 hari hingga 25 hari. Para reseller disuruh untuk mencari member.

Selanjutnya, uang yang diterima reseller dari member, langsung disetorkan kepada Bilad.

Investasi bodong ini terkuak pada 7 Januari 2022, ketika pencairan kepada member macet.

Dalam berkas perkara kedua, akibat perbuatan terdakwa bersama reseller-nya ada 15 korban yang total kerugiannya sekitar Rp 846 juta lebih. 

Bilad mengajukan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan setelah pembacaan tuntutan.

Terdakwa meminta keringanan, dengan beberapa alasan yakni dia merupakan orang tua tunggal dari anaknya yang berusia dua tahun lebih sepuluh bulan.

Saya menyesal dan tidak mengulanginya lagi, ucap Bilad dalam persidangan. (sip/ind)

 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #investasi bodong