LAMONGAN, Radar Lamongan - Sidang kasus investasi bodong berkas kedua dengan terdakwa Samudra Zahrotul Bilad, 24, kembali bergulir, kemarin (25/3).
JPU menghadirkan dua saksi yakni dari perwakilan developer perumahan Vrefita Prasinta Dewi, 28, dan reseller Arum Rahmawati.
Arum dihadirkan melalui Zoom Meeting tidak berhasil tersambung.
Sehingga, kesaksian Arum dibacakan oleh JPU dan dibenarkan terdakwa asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut.
Vrefita Prasinta Dewi menjelaskan, terdakwa pernah membeli perumahan pada Bulan Desember 2021.
Saat itu Bilad mengajukan pembelian dengan mengambil tipe 77 dan direhab.
Pembayaran via transfer, harganya Rp 947 juta, dibayar Rp 750 juta, ini dibayarkan beberapa kali, ujarnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa Bilad membenarkan semua kesaksian saksi.
Bilad mengakui, awal mula tercetus investasi dari sebuah arisan.
Akhirnya terinspirasi untuk membuat arisan berkedok investasi bodong.
Selanjutnya, Bilad menawari ke teman-teman dekatnya dulu melalui chat pribadi.
Menawarkan sembilan atau tujuh slot, degan profit 40 persen, ucapnya dalam persidangan.
Dari investasi bodong itu, Bilad membeli dua unit mobil, Iphone, emas, dan perumahan.
Bilad mengatakan, terjadi kendala yakni pencairan lebih besar daripada pemasukan.
Banyak yang tidak dicairkan, akhirnya reseller datang ke rumah saya pada Tanggal 7 Januari 2022, terangnya.
JPU Dwi Dara Agustina menuturkan, keterangan saksi dibenarkan semua dan dalam keterangan terdakwa membenarkan dakwaan. Agenda selanjutnya pembacaan putusan, Insya Allah Rabu ini, katanya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta