LAMONGAN, Radar Lamongan - Dua reseller dari owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 20, telah menjalani hukuman penjara. Yakni Faradiba Noer Laila, 25, dihukum satu tahun dan Silviya Arbiyanti, 23, dihukum dua tahun.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi bersama dua saksi dari Pegadaian pada sidang berkas kedua terdakwa Bilad, di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (18/3).
Diberitakan sebelumnya, Bilad sudah divonis 1,5 tahun penjara pada berkas pertama.
Terdakwa asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut terancam tambahan hukuman empat tahun penjara pada sidang berkas kedua ini.
Faradiba menjelaskan, dirinya bergabung menjadi reseller pada pertengahan November 2021.
Saat itu, Faradiba memiliki hingga 170 member. Selain itu, dia juga memiliki sembilan reseller.
Para member menyetor uang ke Faradiba terlebih dulu, lalu Faradiba menyetor ke Bilad.
Dia melanjutkan, pada Bulan Desember 2021 pencairan sudah mulai macet.
Akhirnya pada Bulan Januari 2022 pencairan macet dan Bilad hanya menjanjikan.
Seluruh korban menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Semua chaos (kacau, Red), akhirnya beberapa reseller ke rumah Bilad untuk kepastian.
Akhirnya di situ bilang tidak ada trading, padahal awalnya investasi trading. Itu diputer sendiri, terangnya.
Silviya juga mengaku menjadi reseller pada awal November 2021.
Dia mendapatkan dua keuntungan, yakni gaji yang diberikan Bilad dan hasil memotong transfer investasi dari member.
Kerugian seluruh korban mencapai ratusan juga. Dia mengatakan, belum ada uang yang dikembalikan kepada korban.
Saya diputus dua tahun (penjara, Red), imbuhnya.
Mantan Kepala Pegadaian Lamongan, Sapto Nugroho Putro mengatakan, pihaknya diperiksa pada Tahun 2022 pada kasus tersebut.
Sapto menjelaskan, terdakwa Bilad menggadaikan emas pada Tanggal 31 Desember 2021 dengan nilai pinjaman sekitar Rp 48 juta.
Pinjaman terdakwa belum ada yang dibayar bunganya, terangnya.
Manajer Gadai di Pegadaian Lamongan, Andreswari Kusumaningtyas menuturkan, terdakwa Bilad saat itu menggadaikan emas 54 item dengan pinjaman sebesar Rp 48 juta.
Disita (emas, Red) oleh penyidik kepolisian pada 5 September 2022, imbuhnya.
JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, pihaknya menghadirkan reseller karena berkaitan dengan kasus Bilad.
Dalam berkas kedua ini, terdakwa tidak sendirian melakukan tindak pidana tapi bersama reseller.
Karena reseller sudah menjalani (hukuman penjara, Red) terlebih dulu, maka kami hadirkan sebagai saksi, ucapnya.
Eko menutukan, menghadirkan dari pihak Pegadaian Lamongan karena berkaitan dengan pengembalian barang bukti.
Arahnya dikembalikan kepada siapa, ujarnya.
Eko mengakui hampir semua saksi sudah dipanggil.
Rencanya JPU bakal menghadirkan saksi dari pihak developer.
Seperti diketahui, Bilad sempat memesan rumah di salah satu developer di Lamongan.
Untuk membenarkan terkait tindak pidana hasil tersangka yang dibelikan rumah, pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta