LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Angka perceraian di Kabupaten Lamongan masih tergolong tinggi.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerbitkan 910 akta cerai.
Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan yang memicu retaknya mahligai rumah tangga.
Dari total 910 akta cerai tersebut, Kecamatan Babat menjadi wilayah dengan jumlah perceraian terbanyak yakni 58 kasus.
Disusul Kecamatan Paciran sebanyak 49 kasus, Kembangbahu 47 kasus, Brondong 45 kasus, dan Sugio 44 kasus.
Selain itu, terdapat 75 akta cerai yang berasal dari pasangan yang menikah di luar wilayah Lamongan. Sementara sisanya tersebar di 27 kecamatan lainnya.
Panitera PA Lamongan Mazir menjelaskan, Kecamatan Babat menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi, karena letaknya yang strategis sebagai daerah perlintasan dan pusat perdagangan.
Mobilitas masyarakat yang tinggi membuat interaksi sosial lebih beragam dibanding wilayah lain.
Dia mengatakan, seluruh akta cerai yang telah diterbitkan merupakan perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyebab perceraian paling banyak berasal dari faktor ekonomi dengan 335 perkara.
Posisi kedua ditempati perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 322 perkara.
Kemudian meninggalkan salah satu pihak sebanyak 87 perkara dan zina atau perselingkuhan sebanyak 57 perkara. Sisanya tersebar dalam sembilan kategori penyebab lainnya.
‘’Perceraian yang dapat dipastikan adalah yang sudah keluar akta cerainya. Sampai Mei 2026 jumlahnya 910 perkara,’’ ujar Mazir.
Baca Juga: Dari Hobi Jadi Pundi-pundi Rejeki, Berikut Cerita Pehobi Beragam Jenis Iguana Asal Maduran Lamongan
Mazir menuturkan, persoalan ekonomi sering kali muncul akibat ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan keluarga.
Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kehilangan pekerjaan atau menurunnya penghasilan.
‘’Banyak yang berawal dari ketidakmampuan memberikan nafkah. Ada yang terkena pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Sementara itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus umumnya dipicu persoalan yang beragam dalam rumah tangga.
Mulai dari perbedaan karakter hingga konflik berkepanjangan, yang menyebabkan pasangan tidak lagi menjalankan kewajiban masing-masing.
Menurut Mazir, kategori meninggalkan salah satu pihak juga cukup banyak ditemukan.
Dalam sejumlah kasus, suami meninggalkan keluarga untuk bekerja di luar daerah atau luar negeri tanpa memberikan nafkah dalam waktu lama.
‘’Kalau selama enam bulan ditinggalkan, tidak memberikan kewajiban nafkah pada istri, itu bisa Namanya menjatuhkan perceraian,’’ ujarnya.
Sedangkan perceraian karena zina atau perselingkuhan, kerap berawal dari komunikasi yang kembali terjalin dengan mantan pasangan atau kenalan lama.
‘’Termasuk reuni pemicunya. Awalnya minta nomor HP, kemudian tanya kehidupan, hingga terjadi konflik,’’ ujarnya.
Meski begitu, PA Lamongan terus berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi dalam setiap proses persidangan.
Hakim selalu memberikan nasihat kepada para pihak, agar mempertimbangkan kembali keputusan berpisah dan membuka peluang untuk rujuk. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan