LAMONGAN, Radarlamongan.co – Polres Lamongan akhirnya mengungkap motif dua tersangka asal Sekaran, RW, 18, dan DP, 18, melakukan pembacokan terhadap remaja asal Desa Sumengko, Kecamatan Sekaran, NF, 15, di jalan nasional, tepatnya di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Sabtu dini hari (31/5).
Ketika melintas mengendarai motor, kedua tersangka yang berboncengan tak terima saat dibleyer dan disalip korban bersama rombongannya.
Tersangka yang usai menenggak minuman keras (miras) emosi, hingga menyalip rombongan dan menghentikan sambil membawa celurit. Nahas celurit yang disabetkan mengenai korban yang berada di posisi paling belakang.
‘’Keduanya telah diamankan di rumah masing-masing usai melakukan pembacokan,’’ tutur Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
‘’Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,’’ terang AKBP Agus.
Dia menjelaskan, semula korban bersama dengan rombangan sebanyak 18 temannya berangkat dari rumah, menuju ke Kecamatan Babat untuk nongkrong. Usai nongkrong, rombongan tersebut menuju ke arah timur menuju jalan nasional Babat – Lamongan.
‘’Jadi rombongan korban tersebut saat di jalan raya telah menggeber-geberkan sepeda motor miliknya,’’ imbuhnya.
Sesampai di tengah perjalanan, dua tersangka yang berboncengan tak terima karena dibleyer dan disalip rombongan remaja tersebut. Keduanya lalu menyalip dan menghadang rombongan sambil membawa celurit.
Tersangka RW lalu mengayunkan celurit hingga mengenai bagian punggung hingga tangan kanan korban.
Sabetan tersebut membuat korban tersungkur karena luka parah, hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Setelah kejadian, kedua tersangka bergegas pulang hingga membersihkan celurit miliknya tersebut.
Hasil penyidikan, celurit tersebut milik tersangka DP, yang sebelumnya dibeli via online. Saat kejadian celurit tersebut dibawa tersangka RW, yang akhirnya digunakan untuk menyabet korban NF. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta