radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Mna, 17, anak berhadapan dengan hukum (ABH) asal Lamongan, diputus satu tahun tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Pada sidang Senin (1/9) sore, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Oliviarin Rosalinda Taopan, menyatakan Mna terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan di LPKA Blitar, dan pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Lamongan selama empat bulan,’’ ucapnya.
Barang bukti lima bungkus plastik berisi total 8,75 gram sabu – sabu (SS), diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Satu unit HP dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Atas putusan itu, penasihat hukum ABH dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima.
JPU Eko Vitiyandono, mengatakan, Mna melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ABH itu dituntut pidana penjara selama dua tahun di LPKA Blitar dan pelatihan kerja pada Dinsos Kabupaten Lamongan enam bulan.
‘’Sependapat, karena hakim mengambil alih seluruh pertimbangan jaksa, kami terima,’’ katanya.
Kasusnya berawal 23 Juli 2025. Mna patungan bersama Sq ingin membeli SS ke An (DPO).
Harga per gram Rp 1,1 juta. Keduanya berniat membeli 25 gram SS dengan DP Rp 5 juta.
Mereka janjian di pinggir jalan di wilayah Kenjeran, Surabaya. SS itu lalu dibagi 10 gram MNA dan 15 gram Sq.
Mna lalu membagi lagi miliknya menjadi enam bungkus. Sebagian diantaranya dipakai sendiri.
Pada 27 Juli, anggota Polres Lamongan mengendus gerakan Mna. ABH itu ditangkap saat di rumah SQ.
Polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi SS berat bersih total 8,75 gram yang disimpan di celana Mna. Sq juga diamankan petugas kepolisian.
Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum terdakwa, menerima putusan hakim tersebut. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma