radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Anggota Polsek Deket merazia sebuah warung di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Rabu (9/9).
Hasilnya, petugas menyita 28 botol arak Jawa ukuran 1,5 liter, 3 botol arak Bali, 5 botol Bir Bintang, 6 botol Vodka Iceland, 4 botol Anggur Merah, 3 botol Kawa-Kawa, 2 botol Anggur Hijau, 1 botol Whisky, serta 1 botol Elexsis.
Warung yang disasar petugas tersebut milik Sukarjo, 38, warga Desa Srirande.
"Setelah dicek, ternyata warung yang berjualan minuman keras tersebut berkedok warung kopi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Seluruh barang bukti yang diamankan, lanjut dia, diangkut ke Mapolsek Deket.
Sementara itu, Sukarjo diseret ke jalur hukum untuk menjalani proses pidana.
Baca Juga: Anggota Polsek Brondong Amankan Berbagai Miras
"Pemilik warung kami kenakan tindakan pidana ringan (tipiring)," tutur Hamzaid.
Dia menambahkan, operasi penyakit masyarakat serupa bakal terus dimaksimalkan demi menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor bila menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya.
"Patroli dan penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ucapnya.
Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma