radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Syaiful Hanif Hardiyanto, 36, asal Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (3/9).
Putusan terkait kasus sabu — sabu (SS) tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengusai narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga: Jadi Makelar Sabu, Pria Asal Kecamatan Tikung Dituntut Lima Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Majelis hakim juga memutuskan satu klip sabu seberat 0,06 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti HP dirampas untuk negara. "Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum," jelas Yogi.
Baca Juga: Pesta Sabu di Wilayah Brondong Pantura, Trio Pengedar Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. "Kita pelajari dulu terhadap putusan," ujarnya.
"Masih pikir - pikir, jawab Sri Murni Ambar Sari," penasihat hukum dari terdakwa.
Syaiful diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah kontrakannya kawasan Sumberejo, Kecamatan Lamongan, Jumat (24/4) lalu sekitar pukul 16.00 dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,06 gram.
Berdasarkan berkas dakwaan, rekam jejak Syaiful terbilang cukup panjang. Dia sudah dua tahun menjadi pelanggan rutin yang memesan sabu dari seorang DPO berinisial Siro.
Transaksi terakhir terjadi Minggu (19/4). Syaiful mendatangi kawasan Ampel, Surabaya, untuk membeli barang haram tersebut seharga Rp 400 ribu dengan dalih agar tidak mengantuk. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma