radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Salah satu rentetan jaringan pengedar narkotika jenis sabu - sabu (SS) yang beroperasi di wilayah Lamongan dan Gresik berhasil digulung Satreskoba Polres Lamongan, Rabu (26/8).
Tiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda beserta belasan gram barang bukti siap edar.
Penangkapan berantai ini bermula saat petugas mengendus transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tikung.
Baca Juga: Pesta Sabu di Wilayah Brondong Pantura, Trio Pengedar Dituntut 7 Tahun Penjara
Usai melakukan penyelidikan, polisi membekuk Joni Pramono, 30, warga Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, saat berada di Desa Soko, Kecamatan Tikung.
Tersangka diciduk ketika hendak mengantar paket sabu kepada pelanggannya.
Dari keterangan Joni, polisi mendapati informasi bahwa SS tersebut didapat dari kabupaten tetangga.
Baca Juga: Dua Terdakwa Perantara Sabu Divonis Tiga Tahun, Lolos Dari Tuntutan 6 Tahun Penjara
"Dari situlah, akhirnya anggota melakukan pengembangan di wilayah Gresik serta melakukan penggerebekan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kemarin (27/8).
Tim Satreskoba Polres Lamongan menggerebek rumah Mulyono, 34, di Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Mulyono diamankan bersama istri sirinya, Kristina Junia, 25, yang tercatat sebagai warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu. Di kamar pasutri siri ini, polisi menyita paketan klip sabu - sabu siap edar.
Satu rentetan, jelas Hamzaid.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Joni sebanyak satu klip dengan berat 1 gram.
"Sedangkan barang bukti dari dua tersangka Mulyono serta Kristina sebanyak 8 klip sabu — sabu dengan berat 7,8 gram, satu timbangan digital, 4 pack klip, satu sedotan bentuk sekop warna hitam, satu bungkus rokok warna hitam, uang sebanyak Rp 690 ribu, tiga handphone berbagai merek dan satu sepeda motor Vixion S 5909 LP ," terangnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma