LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pelarian RA, 46, dan MA, 25, akhirnya terhenti di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Ayah dan kakak kandung yang diduga kuat merenggut kesucian Bunga, 16, (nama samaran) tersebut tak berdaya saat diringkus anggota Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Baca Juga: Empat Kiper Diturunkan dalam Laga Uji Coba Lawan Persebaya U-20
RA dibekuk terlebih dulu pada Sabtu malam (22/8). Sedangkan MA ditangkap Senin dini hari (24/8).
Kedua warga Kecamatan Karanggeneng itu sempat buron usai kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke polisi.
‘’Memang benar, untuk dua tersangka sendiri sudah diamankan di wilayah Tuban,’’ tegas Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid.
Hamzaid menjelaskan, kedua tersangka kini telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Lamongan.
Sebelum tertangkap, MA sempat melacak jejaknya dengan berpindah-pindah tempat tinggal dan mematikan ponsel.
‘’Sampai saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,’’ terangnya.
Baca Juga: SMPN 3 Lamongan Pukau Penonton Megkarnaval 2026, Tampilkan Sejarah dan Icon Kota Lamongan
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penanganan dugaan pencabulan tersebut.
‘’Jadi saya tegaskan lagi, SPDP terkait dugaan pencabulan tersebut kini belum masuk,’’ jelasnya.
Pihaknya kini menunggu berkas dari penyidik kepolisian. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus keji ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar.
Bunga yang tak tahan lagi akhirnya memberanikan diri mengadu ke kerabatnya, hingga berlanjut laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Dugaan kekerasan seksual itu disinyalir terjadi di dalam kamar rumah usai ibu korban pergi meninggalkan rumah. Sejak saat itu, korban hanya tinggal bertiga bersama ayah dan kakak kandungnya. (mal/ind)
Editor : Indra Gunawan