Dua Terdakwa Perantara Sabu Divonis Tiga Tahun, Lolos Dari Tuntutan 6 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:52 WIB
DIVONIS TIGA TAHUN: Hari Eko Susanto dan Dodit Purwanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Keduanya divonis masing — masing tiga tahun karena kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DIVONIS TIGA TAHUN: Hari Eko Susanto dan Dodit Purwanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Keduanya divonis masing — masing tiga tahun karena kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Suasana haru mewarnai luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kamis (6/8).

Begitu keluar dari ruang sidang, isak tangis Hari Eko Susanto, 36, warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, pecah. Dia memeluk keluarganya sambil mengusap air mata. 

Rekannya, Dodit Purwanto, 39, asal Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, yang juga menjadi terdakwa peredaran sabu — sabu, ikut meneteskan air mata. Eko dan Dodit divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan 9 Ribu Pil Dobel L

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene, menyatakan, kedua terdakwa tebrukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli dan membeli narkotika golongan satu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama tiga tahun," katanya.

Sementara barang bukti dua klip sabu seberat bersih 0,30 gram, tiga sekrop sedotan, dan satu pak plastik, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu-sabu di Lamongan Sistem Ranjau Divonis Lima Tahun Penjara

"HP Vivo, HP Oppo, dan sepeda motor Honda Supra X 125 dirampas untuk negara," ucapnya. 

"Timbangan digital dikembalikan kepada terdakwa Hari Eko," imbuh Anastasia.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing - masing enam tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider selama 140 hari.

"Atas putusan kita pelajari dulu saja. Tapi karena ini putusan setengah daripada tuntutan, dan beberapa pertimbangan penuntut umum tidak dipertimbangkan, maka ada kemungkinan penuntut umum mengajukan upaya hukum," katanya.

Bagaimana tanggapan terdakwa? Pikir - pikir, kata Sri Murni Ambar S, penasehat hukum dari kedua terdakwa tersebut. 

Kasus tersebut bermula Dodit yang berada di Surabaya menawari Eko membelikan sabu (29/1). Eko lalu mentransfer Rp 650 ribu kepada Dodit. Selanjutnya, Dodit menghubungi Gotri (DPO) untuk memesan sabu senilai Rp 500 ribu dan mentransfer uang ke rekening yang diberikan.

Tak lama kemudian, Gotri menghubungi Dodit untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di tepi jalan dekat bunga dan ditutup menggunakan potongan kayu di kawasan Jembatan Merah, Surabaya. 

Setelah mengambil sabu, Dodit menuju Lamongan. Sisa uang Rp 150 ribu digunakan membeli bensin, rokok, dan makan. Sebelum mengantarkan pesanan, Dodit mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsinya.

Setelah menerima sabu, Eko membaginya menjadi dua paket kecil dan menyimpannya di atas meja kamar. Saat kedua terdakwa sedang minum kopi di ruang tamu Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menggerebek keduanya. Polisi menemukan dua klip plastik abu di atas meja kamar tidur Eko. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
pengadilan negeri lamongan pengedar sabu vonis