radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Upaya peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Tiga pengedar jaringan lokal diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di kawasan Dusun Ketintang, Desa/Kecamatan Laren, Selasa (4/8).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan belasan gram sabu-sabu serta ribuan butir pil dobel L siap edar.
Baca Juga: Pencuri 4 HP di Markas Damkar Lamongan Divonis 2 Tahun
"Tiga tersangka diamankan berada di lokasi yang berbeda," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kemarin (5/8).
Tiga tersangka yang diringkus masing - masing M Fanni Alfiyansyah, 24, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong; Nf, 17, remaja asal Kecamatan Brondong; serta M. Iwan Yusuf, 27, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Operasi penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait kerap terjadinya aktivitas yang mengindikasikan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Laren.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu-sabu di Lamongan Sistem Ranjau Divonis Lima Tahun Penjara
Polisi mencurigai sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang yang kerap didatangi orang tak dikenal.
Petugas juga memantau pergerakan dua pemuda yang bolak - balik keluar - masuk rumah kontrakan tersebut. Keduanya lalu diamankan tak jauh dari rumah kontrakan tersebut.
"Pertama kalinya, diamankan dua tersangka, M Fanni Alfiyansyah serta NF 17 sebagai kurir sabu," jelas Hamzaid.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan klip sabu — sabu. Dari keterangan tersangka, petugas bergerak ke rumah kontrakan yang M Iwan Yusuf ada di kamar. Dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 klip sabu — sabu serta ribuan pil dobel L siap edar.
"Barang bukti yang diamankan, sebanyak 22 klip sabu — sabu dengan berat 11,74 gram, 21 potongan sedotan, satu kotak warna hitam, 9 botol pil berlogo LL dengan total 9 ribu pil, lima pack plastik kosong, satu timbangan digital, iPhone 11 Pro Max, handphone Samsung dan handphone Redmi (Xiaomi)," jelas Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma