radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Aksi nekat Didik Endrianto, 47, mencuri di markas pemadam kebakaran (damkar) Lamongan berujung hukuman penjara dua tahun.
Pria asal Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo, tersebut menerima vonis itu dari majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (4/8).
Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu-sabu di Lamongan Sistem Ranjau Divonis Lima Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.
Hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Majelis hakim juga meminta barang bukti motor Vario dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan HP curian dikembalikan kepada para korban. Juga, dusbox milik korban yang diserahkan untuk barang bukti. "Atas putusan terdakwa punya hak, terima, pikir - pikir atau menyatakan banding," katanya.
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan, Lima Remaja Diringkus Petugas Polsek Babat, Lamongan
"terima," jawab terdakwa dalam persidangan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. "Karena tuntutan kami di akomodir majelis hakim, kami terima," katanya.
Berdasarkan uraian perkara, terdakwa mencuri empat HP dan sebuah tas selempang milik anggota damkar saat mereka tertidur di kantor Damkar Kabupaten Lamongan (7/4). Awalnya, terdakwa berangkat dari Probolinggo bersama rekannya, Rokhim, berboncengan Honda Vario menuju Lamongan (6/4). Keduanya menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Deket.
Sekitar pukul 02.00, terdakwa yang keluar sendirian, tiba di kantor damkar. Gerbangnya terbuka. Terdakwa melihat enam anggota damkar tertidur pulas. HP Samsung Galaxy A55 5G dan A35 5G, Infinix Hot 50 Pro, serta Redmi 9C yang tergeletak di lantai, diembatnya. Tas selempang hitam berisi surat-surat penting dan uang tunai sekitar Rp1 juta juga disikatnya. Setelah mengambil uang, tas beserta dokumen identitas korban dibuang di perjalanan. Sedangkan empat ponsel hasil curian itu disembunyikan di jok motor.
Korban Agus Faisol Udin bersama rekannya kemudian mencoba menggunakan layanan pelacakan Samsung. Lokasi ponsel sempat terdeteksi di wilayah Duduksampeyan, Gresik. Kemudian bergeser ke Kecamatan Deket, hingga akhirnya di kawasan Kruwul, Kecamatan Turi.
Korban bersama rekannya mendatangi titik lokasi dan mencurigai seorang pria di warung makan dekat SPBU Kruwul. Petugas Polres Lamongan akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti empat telepon genggam yang ditemukan tersimpan di jok sepeda motor miliknya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma