radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Salah satu jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang beroperasi di wilayah pesisir pantai utara (pantura) Lamongan akhirnya tergulung. Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berada dalam satu rantai peredaran sabu - sabu di Kelurahan/Kecamatan Brondong, Selasa (29/7).
‘’Untuk tiga tersangka ini satu rentetan dimana satu tersangka terakhir ini adalah sebagai kurir pengantar barang pesanan tersebut,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid. Baca Juga: Ngecer Sabu di Rumah, Pasutri Diciduk Bersama
Penangkapan berawal dari pengembangan kasus pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan, yakni Ahmad Sukron, 29, dan Margaretha Putri Trisnawati, 26. Keduanya menjadikan rumah kediaman sang istri di Brondong sebagai markas dan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk seorang kurir lokal bernama Wahyu Suwandi, 32, warga asli Kelurahan/Kecamatan Brondong. Wahyu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 8,27 gram yang siap diedarkan ke para pelanggan. Barang bukti lainnya, klip kosong, tisu putih, sebungkus rokok, dan handphone Vivo Y18.
‘’Setiap kali pengiriman, mendapatkan upah Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,’’ jelas Hamzaid. Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pasutri Ahmad Sukron, dan Margaretha Putri Trisnawati, diamankan dengan barang bukti dua klip sabu – sabu seberat 19,89 gram dua timbangan digital, satu bok klip pastik, satu skop sedotan, uang Rp 2,2 juta dan handphone Infinix Hot 30i. Sabu yang diedarkan pasutri tersebut berasal dari Madura. (mal)
Editor : Arya Nata Kesuma