Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dipercaya Dua Tahun Bekerja, Office Boy Asal Kecamatan Babat Tega Kuras Harta Majikan yang Berada di Perumahan Wilayah Paciran

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:25 WIB
DIBORGOL: M Khoirul Rozikin menjadi tersangka kasus pencurian di rumah majikannya. (Istimewa/Radar Lamongan)
DIBORGOL: M Khoirul Rozikin menjadi tersangka kasus pencurian di rumah majikannya. (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kepercayaan penuh yang diberikan M. Subur, 48, warga Perumahan Graha Indah, Desa Drajat, Kecamatan Paciran, kepada office boy (OB) M Khoirul Rozikin, 32, berbuah petaka.

Harta bendanya senilai seratus juta rupiah dikuras habis oleh sang pembantu tersebut.

OB asal Desa Karangkembang, Kecamatan Babat tersebut dibekuk jajaran Polsek Paciran di wilayah hukumnya, Selasa (14/7).

Baca Juga: Manajemen dan Fans Setia Persela Lamongan Sambut Positif Pencabutan Larangan Suporter Away

"Tersangka sebagai OB kurang lebih dua tahun lamanya. Dipercaya oleh pemilik rumah atau korban tersebut," ucap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kemarin (15/7). 

Terbongkarnya kasus ini bermula saat korban bersama istrinya (26/3) bermaksud membuka brankas pribadi untuk mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai untuk membiayai keponakan menikah.

Betapa kagetnya korban ketika mengetahui sebagian perhiasan dan uang hilang. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Paciran. 

Baca Juga: KMN Entok Sekitar 40 Hari Hilang Kontak, Keluarga Korban Ikut Sisir Bersama Tim SAR

"Akhirnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Hamzaid. 

Polisi yang melakukan penyelidikan, mencurigai OB karena memegang akses masuk rumah. Menurut Hamzaid, di hadapan penyidik, Rozikin mengakui semua perbuatan culasnya.

Tersangka leluasa melancarkan aksinya karena memegang kunci serep rumah. Kunci itu diserahkan korban karena ada keperluan di luar negeri.

"Tersangka melakukan pengambilan uang serta perhiasan milik korban," kata Hamzaid. 

Dari tangan tersangka, petugas hanya berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa tujuh lembar surat perhiasan emas serta sebuah cincin emas seberat 1,6 gram yang belum sempat dijual.

Sementara perhiasan lainnya berganti wujud menjadi uang tunai yang langsung dihabiskan Rozikin. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 100 juta. (mal/yan)   

Editor : Arya Nata Kesuma
office boy polres lamongan kriminal pencurian