Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Nyambi Jualan Sabu, Kolektor Bank Plecit Diringkus Anggota Satreskoba Polres Lamongan

M. Gamal Ayatollah • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:01 WIB
BARANG BUKTI: Klip berisi sabu — sabu yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan. (Istimewa/Radar Lamongan)
BARANG BUKTI: Klip berisi sabu — sabu yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan. (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sepak terjang Luas Parlindungan Manalu dalam dunia gelap peredaran narkotika berakhir di jeruji besi.

Pemuda 23 tahun asal Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara itu diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan saat menunggu pelanggan sabunya di pinggir jalan raya Mantup — Balongpanggang. Tepatnya di kawasan Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Senin (13/7).

Alasan klasik, masalah finansial, membuat tersangka yang sehari-hari dikenal sebagai kolektor harian alias pegawai "bank plecit" itu nyambi menjadi pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga: Pembayaran Pajak PBB di Lamongan Semester Pertama Lampaui Target Bapenda, Capai Rp 28 M 

"Satu pelaku diamankan saat melakukan peredaran sabu — sabu di wilayah selatan (Lamongan)," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid. 

Dia menjelaskan, tim diterjunkan melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah adanya informasi penyalahgunaan narkotika.

Polisi mencurigai sesosok pemuda yang menepikan motor di bahu jalan raya setempat.

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Desa Laladan Kecamatan Deket Dituntut 6,5 Tahun Penjara Pada Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Petugas lalu melakukan penggeledahan badan di tempat. Hasilnya, ditemukan dompet kecil merah yang berisi beberapa plastik klip berisi sabu.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil tersebut," imbuhnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bekerja sebagai kolektor bank plecit di wilayah Surabaya.

Rute penagihannya meliputi wilayah Surabaya, Gresik, hingga menyasar kawasan Lamongan selatan. Sabu diakuinya didapat dari seorang bandar yang tidak dikenal di wilayah Surabaya. 

"Barang bukti yang diamankan, 10 klip sabu — sabu seberat 3,65 gram, satu dompet kecil merah, satu sekop sedotan, handphone Oppo, dan satu unit motor dengan nopol B 6688 RAZ," jelas Hamzaid. (mal/yan)   

Editor : Arya Nata Kesuma
bank plecit Satreskoba Polres Lamongan pengedar sabu