Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gondol Motor Teman Kencan, Pria Asal Pasuruan Diringkus Anggota Satreskrim Polres Lamongan

M. Gamal Ayatollah • Rabu, 8 Juli 2026 | 12:31 WIB
DIAMANKAN: Syekh Abdul Kodir dijadikan tersangka kasus pencurian motor. (Istimewa/Radar Lamongan) 
DIAMANKAN: Syekh Abdul Kodir dijadikan tersangka kasus pencurian motor. (Istimewa/Radar Lamongan) 

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Jagat maya kembali memakan korban. Bermodal rayuan maut di aplikasi pertemanan media sosial, Syekh Abdul Kodir, 30, nekat membawa kabur motor teman kencannya. 

Petualangan pria asal Desa/Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan ini akhirnya kandas setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamongan di tempat persembunyiannya (6/7).

"Kini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kemarin (7/7).

Baca Juga: Petugas Gabungan Sita 9.108 Batang Rokok Non-cukai di Kabupaten Lamongan

Korban pencurian ini Dia Nafa Luviana, 21, asal Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro. Ceritanya, korban mengenal tersangka lewat aplikasi pertemanan setelah dikenalkan oleh seorang rekannya.

Merasa cocok saat mengobrol di ruang siber, keduanya memutuskan bertukar nomor kontak hingga sepakat menggelar kopi darat alias bertemu langsung Jumat (5/6).

Pertemuan perdana itu ternyata menjadi awal petaka. Korban yang mengendarai Honda Scoopy S 5462 JDF menjemput tersangka di kawasan ASDP Paciran.

Baca Juga: Adu Banteng di Jembatan Made, Dua Pengendara Tewas

Keduanya lantas berboncengan menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran. "Setelah bertemu, tersangka berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan," jelas Hamzaid. 

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka diam-diam menyikat kunci kontak motor yang ada. Setelah menunggu lebih dari dua jam, namun kenalannya tak kunjung kembali, korban baru sadar kalau tertipu. Saat dicek ke area parkir, motor kesayangannya senilai Rp 19 juta sudah raib.

Korban akhirnya melaporkan ke mapolsek setempat. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengecek CCTV. "Anggota berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Gresik," kata Hamzaid. 

Menurut Hamzaid, tersangka mengakui mencuri motor milik korban. Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian dan HP warna biru milik tersangka. (mal/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pencurian motor #satreskrim polres lamongan #kriminal