Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

SPDP Komplotan Ganjal ATM Dinas Pendidikan Lamongan Dikirim ke Kejaksaan

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:17 WIB
KIRIM SPDP KE KEJARI: Lima tersangka kasus pembobolan mesin ATM. (Gamal A/Radar Lamongan)
KIRIM SPDP KE KEJARI: Lima tersangka kasus pembobolan mesin ATM. (Gamal A/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kasus pembobolan mesin ATM dengan modus ganjal kartu di gerai ATM lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Lamongan resmi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lima tersangka komplotan lintas pulau tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

"Untuk SPDP sudah resmi kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sekarang penyidik fokus merampungkan berkas perkara," kata Kanit Pidum Polres Lamongan Iptu Sunandar melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid.

Baca Juga: Terbitkan 4.930 Sertifikat, Proyeksi PTSL 20.000 Bidang Tanah di Kabupaten Lamongan Rampung September

Saat ini, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lamongan tengah maraton merampungkan pemberkasan.

Polisi menjadwalkan pelimpahan berkas tahap satu, penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) bisa dilakukan pada awal bulan depan.

Seperti diberitakan, lima tersangka pembobol ATM adalah Handi, 32, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten; Kelvin Fernando, 26, dan Johan, 40, keduanya warga Kecamatan Gunung Alit, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Serta Matmunajir, 35, dan Slamun, 42, asal Desa Gunungdoh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi mereka ini merupakan rentetan dari jaringan Palembang dan Lampung.

Baca Juga: Keluhkan Ruas Jalan Nasional Lamongan - Babat Banyak Lubang dan PJU Padam

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait kejadian serupa di wilayah Lamongan pada Februari, April, and Juni 2026. ​

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi. Tersangka Handi bertindak sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor yang mengganjal mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Kelvin Fernando dan Johan bertugas mengintip nomor PIN ATM milik korban. ​Sementara itu, Matmunajir bertugas mengawasi situasi di sekitar mesin ATM, dan Slamun bertindak sebagai driver mobil operasional mereka.

Sebelum tertangkap, komplotan ini tercatat sudah tiga kali beraksi di Lamongan. 

Aksi pertama dilakukan pada April 2026 di ATM Dinas Pendidikan Lamongan, disusul aksi kedua pada April 2026 di mesin ATM Rumah Sakit Permata Hati Lamongan, dan aksi ketiga kembali di ATM Dinas Pendidikan Lamongan pada Juni 2026 hingga akhirnya mereka diringkus. (mal/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#ganjal kartu #polres lamongan #pembobol atm