Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Waspada Isi ATM Dikuras Habis, Begini Modus Operandi Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi yang Beroperasi di Lamongan

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 25 Juni 2026 | 19:37 WIB
Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka komplotan ganjal ATM beraksi. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka komplotan ganjal ATM beraksi. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Aksi komplotan spesialis ganjal ATM di Lamongan akhirnya terhenti. Lima tersangka yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Lamongan kini berhasil diamankan.

Ironisnya, aksi terakhir mereka digagalkan saat mencoba menguras mesin ATM di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Perkuat Ekosistem Digital, DEAL 2026 Bikin Sektor Usaha Makin Go Digital

​Kelima tersangka tersebut adalah Handi, 32, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten; Kelvin Fernando, 26, dan Johan, 40, keduanya warga Kecamatan Gunung Alit, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Serta Matmunajir, 35, dan Slamun, 42, asal Desa Gunungdoh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi mereka ini merupakan rentetan dari jaringan Palembang dan Lampung.

​Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait kejadian serupa di wilayah Lamongan pada Februari, April, and Juni 2026.

Baca Juga: Penggawa Persela Lamongan Bakal Jalani Training Camp Selama Dua Minggu

Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan terus melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil menangkap kelima tersangka di lokasi kejadian berdasarkan laporan masyarakat.

‘’Lima tersangka tersebut diamankan saat melakukan aksinya di mesin ATM Dinas Pendidikan Lamongan,’’ terang Kapolres.

​Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi. Tersangka Handi bertindak sebagai otak pelaku, sekaligus eksekutor yang mengganjal mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Kelvin Fernando dan Johan bertugas mengintip nomor PIN ATM milik korban.

​Sementara itu, Matmunajir bertugas mengawasi situasi di sekitar mesin ATM, dan Slamun bertindak sebagai driver mobil operasional mereka.

Sebelum tertangkap, komplotan ini tercatat sudah tiga kali beraksi di Lamongan.

Aksi pertama dilakukan pada April 2026 di ATM Dinas Pendidikan Lamongan, disusul aksi kedua pada April 2026 di mesin ATM Rumah Sakit Permata Hati Lamongan, dan aksi ketiga kembali di ATM Dinas Pendidikan Lamongan pada Juni 2026 hingga akhirnya mereka diringkus.

‘’Tersangka Johan, Matmunajir, dan Slamun adalah residivis kasus pencurian di wilayah Palembang,’’ terangnya.

Baca Juga: Pembunuh Anak Kandung di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan Divonis 11 Tahun Penjara

​Modus operandi yang digunakan tergolong cerdik. Tersangka mengganjal slot kartu menggunakan tusuk gigi yang telah dipotong dan diberi cotton buds.

Akibatnya, saat korban memasukkan kartu ATM, kartu tersebut langsung tersangkut dan layar utama mesin mendadak tidak berfungsi.

​Tak lama kemudian, dua tersangka mendekat dan berpura-pura menolong. Mereka menyarankan korban menekan tombol cancel dan ok secara bersamaan sembari memasukkan nomor PIN.

‘’Karena merasa curiga, korban sengaja memasukkan nomor PIN ATM yang palsu,’’ jelas Kapolres.

​Melihat gelagat tersebut, tersangka mencoba mengalihkan situasi dengan menyarankan korban segera melapor langsung ke kantor Bank Jatim.

Namun, korban langsung menghubungi rekannya yang bekerja di bank tersebut, yang selanjutnya melapor ke Polres Lamongan hingga dilakukan penangkapan.

​Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kartu ATM milik korban, satu kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM berbagai bank milik pelaku, lima tusuk gigi modifikasi, satu pak tusuk gigi, satu pak cotton buds, satu gergaji besi yang telah dipotong, satu cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana operasional.

​‘’Lima tersangka dikenakan Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya. (mal/ind)

Editor : Indra Gunawan
#lamongan #pencurian #atm