radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Ardian Kiranata, 33, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong, tak berkutik saat diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan di depan rumah kosnya di Desa Dengok, Kecamatan Paciran Senin (8/6). Dia diduga sedang menunggu pelanggan sabu – sabunya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan barang terlarang tersebut, anggotanya bergerak. Setelah diselidiki, Ardian dicurigai polisi. Saat diamankan di depan rumah kos, polisi menemukan satu klip sabu – sabu di saku celana tersangka. ‘’Selanjutrnya dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya,’’ kata Hamzaid. Baca Juga: Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Kurir Sabu di Wilayah Pantura
Hasilnya, polisi menemukan tujuh klip sabu dan beberapa klip plastik kosong. SS itu didapatkan tersangka dari wilayah Surabaya. Barang itu kemudian dijadikan beberapa paket sabu agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
Dari kasus ini, polisi mengamankan delapan klip sabu – sabu seberat 6,17 gram, dompet hitam, beberapa plastik kosong, skop dari sedotan dan handphone warna biru. Baca Juga: Kurir Sabu-sabu Asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan
‘’Tersangka telah menjalani hukuman kasus yang sama di tahun 2022 dan keluar di tahun 2025 lalu di Lapas Lamongan. Kini tertangkap kasus yang sama,’’ jelas Hamzaid. (mal)
Editor : Arya Nata Kesuma