radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - M Fizi, 27, warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dibekuk Satreskoba Polres Lamongan di Jalan Daendels, masuk Kelurahan/Kecamatan Brondong (3/6).
"Tersangka diamankan membawa sabu — sabu, hendak dikirimkan kepada pelanggannya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kemarin (4/6).
Dia menjelaskan, setelah menerima informasi adanya penyalahgunaan sabu — sabu (SS), polisi melakukan penyelidikan.
Tersangka yang mengendarai motor, dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip SS.
"Ketika diperiksa," lanjut Hamzaid, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 100 ribu sekali pengiriman ke pelanggannya.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan terdiri atas satu klip SS seberat 0,22 gram, sebungkus rokok, handphone Samsung A04e, dan motor Scoopy hijau A 3225 JCU.
"Semua barang bukti telah diamankan. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma