radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – M, 56, warga Dusun Gajah, Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan Humas Polrestabes Surabaya. Pria yang kini tinggal di Jalan Kutisari Surabaya itu terlibat pencurian mobil pikap Gran Max milik Ads, 42, warga Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
M berkomplot dengan B, 46, warga Kutisari Selatan; Rdl, 35, warga Pepelegi, Waru, Sidoarjo; dan Drs, 24, warga Tugu Purwoasri, Kediri.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan, M ditangkap di Surabaya bersamaan dengan Drs. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti sebuah palu yang dipakai merusak kunci ganda di pedal kopling.
Menurut AKP Hadi, kali pertama yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo adalah R. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV menindaklanjuti laporan korban yang melapor kehilangan mobil pada Sabtu 11 April 2026. "Tersangka R ditangkap di halaman salah satu masjid di Jombang beserta barang bukti mobil pikap," jelasnya, Kamis (4/6).
AKP Hadi mengatakan, dari keterangan tersangka R, kemudian dikembangkan dan ditangkap Drs dan M, Rdl, dan B. "Keempat tersangka memiliki peran masing - masing. B menyiapkan kunci palsu dan mengambil STNK asli milik korban," ucapnya.
Menurut AKP Hadi, B pernah meminjam mobil korban dan kuncinya digandakan. Saat melakukan aksi pencurian mobil, B tidak ikut menjadi eksekutor. Dia berada di luar kampung. Tersangka yang berperan eksekutor adalah Rdl dan Drs.
Rdl menggunakan kunci duplikat untuk mencuri mobil dan merusak kunci ganda pada pedal kopling memakai palu saat mobil diparkir di Jalan Kutisari Selatan. Sementara tersangka M berperan mengawasi situasi sekitar lokasi.
"Mobil rencana mau dijual ke Tulungagung. Namun, belum terjual sudah ditangkap," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit pikap L 6989 VB, kunci palsu duplikat, palu, STNK mobil, sebuah kunci ganda beserta gembok, dan buah HP merek Vivo. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma