Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Manfaatkan Hubungan Asmara, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Gadaikan Motor Pacar. Dibekuk Polisi di Kecamatan Bluluk, Lamongan

M. Gamal Ayatollah • Minggu, 31 Mei 2026 | 18:41 WIB
Suwati melapor ke petugas kepolisian jika motornta digelapkan oleh kekasihnya tanpa sepengetahuannya. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Suwati melapor ke petugas kepolisian jika motornta digelapkan oleh kekasihnya tanpa sepengetahuannya. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADAR LAMONGAN – Anggota Polsek Bluluk membekuk seorang pria paruh baya berinisial R, 44, di depan UPT Puskesmas Bluluk pada Sabtu (30/5).

Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro itu tak berkutik saat polisi menggelandangnya lantaran nekat menipu dan menggadaikan sepeda motor milik pacarnya sendiri. Korbannya adalah Suwati, 50, warga Desa Primpen, Kecamatan Bluluk.

​"Memang benar, tersangka penipuan terhadap pacarnya sendiri kini telah diamankan anggota Polsek dan sudah diserahkan ke Polres Lamongan," terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kepada Jawa Pos Radar Lamongan Minggu (31/5).

Baca Juga: Kunjungan Wakil Menteri Pertanian Jadi Motivasi Swasembada Pangan di Kabupaten Lamongan

​Hubungan asmara yang telah terjalin kurang lebih satu tahun terakhir justru dimanfaatkan pelaku untuk mengeruk keuntungan.

Tersangka berulang kali memeras korban. Tak hanya meminta sejumlah uang, R bahkan tega menggadaikan motor milik kekasihnya tersebut.

​"Dari situlah korban akhirnya melapor ke Polsek hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Hamzaid.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir SPMB SMPN Jalur Prestasi di Lamongan

​Aksi tipu-tipu ini bermula pada awal Mei lalu. Saat itu, tersangka berdalih kepada korban bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas.

R mengaku membutuhkan uang tunai untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.

Karena telanjur percaya dan kasihan, Suwati pun menyerahkan uang Rp 4,5 juta kepada pelaku. ​Uluran tangan korban rupanya makin dimanfaatkan pelaku.

 

Pada siang hari tanggal 23 Mei, tersangka kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Vario bernopol S 4090 JBB milik Suwati.

​"Tersangka meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk mengurus surat nikah, sehingga korban bersedia memberikan kunci motornya," terang Hamzaid.

Baca Juga: Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Lamongan Fokus Rawat Trotoar dan Drainase

​Namun, setelah ditunggu berhari-hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang curiga kemudian mencoba melakukan penelusuran mandiri.

Bak disambar petir, Suwati mendapati fakta bahwa motor kesayangannya telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain di wilayah Kecamatan Modo seharga Rp 3 juta.

​Merasa dikhianati dan dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek setempat hingga berujung pada penangkapan pelaku di depan puskesmas.

​"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 12 juta. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya," imbuh perwira dengan satu balok di pundak tersebut. (mal/ind)

Editor : Indra Gunawan
#bojonegoro #penipuan motor #lamongan