radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Maret hingga Mei, Satreskoba Polres Lamongan sukses menggulung jaringan pengedar barang haram yang kerap beroperasi di wilayah hukum setempat.
Sebanyak 40 tersangka kasus peredaran pil dobel L hingga sabu — sabu berhasil dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto, menjelaskan, 40 tersangka tersebut dicokok dari hasil pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkoba dan 3 kasus obat keras daftar G.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek PJUTS Divonis Lebih Ringan di Pengadilan Negeri Lamongan
Semua tersangka berjenis kelamin laki — laki dan tujuh di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G,” jelasnya.
Korps seragam cokelat ini juga menyita sederet barang bukti penunjang operasional para tersangka.
Baca Juga: Sabu 0,06 Gram Titipan Buron
Di antaranya, 34 unit ponsel berbagai merek, 5 timbangan elektrik, 6 motor, 17 bungkus rokok, 16 pak plastik klip kosong, satu buah dompet, dua buah tas, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.421.000.
Sasaran peredaran para tersangka menyasar lintas profesi. Mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
“Adapun lokasi peredaran tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan. Di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, dan Deket. Serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun, Surabaya,” jelasnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma