Baca Juga: Siapa Saja yang Cari Pesugihan di Gunung Kawi? Pesulap Merah Bongkar Data Buku Tamunya!
Catatan aksi pencurian Riko cukup panjang. Sejak Desember 2025 hingga Mei ini, pria yang berstatus residivis itu, sudah menggasak total 53 unit mesin pompa air di tujuh kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Lamongan.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya, mengajak anak dan istrinya," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, kemarin (19/5).
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat cerdik sekaligus nekat. Demi mengelabui petugas dan warga, Riko sengaja merental mobil.
Dia membawa istrinya yang tengah berbadan dua serta enam anaknya yang masih kecil untuk ikut berkeliling wilayah tambak. Aksi kejahatan keluarga ini digencarkan pada waktu malam hingga menjelang subuh, memanfaatkan situasi sepi.
Dengan modus berpura-pura sedang berjalan - jalan bersama keluarga, Riko mengincar mesin diesel yang terpasang di tepi - tepi tambak.
Begitu situasi aman, mesin pompa langsung dicopot dan dimasukkan ke dalam mobil sewaan.
"Tersangka mengajak anak serta istrinya sedang hamil untuk menemani," tutur Kapolres.
Dalam satu malam, bapak enam anak ini sanggup mengondol dua hingga tiga unit pompa air sekaligus. Barang - barang curian tersebut kemudian ditumpuk di rumahnya sebelum dilempar ke penadah.
Mesin - mesin itu dijual di wilayah Gresik dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per unit. Uang hasil penjualan diakui tersangka digunakan membiayai kebutuhan hidup sehari — hari.
"Untuk anak istri, tentunya tidak masuk pemeriksaan, mengingat hanya diajak mendampingi tersangka," imbuh Kapolres.
Catatan kepolisian menunjukkan, Riko bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Pada 2024, dia pernah diringkus Satreskrim Polres Gresik atas kasus pencurian dan sempat menjalani hukuman satu tahun penjara.
Bukannya tobat, pascabebas dia justru melebarkan wilayah operasinya ke Lamongan. Rinciannya, 21 TKP di Kecamatan Deket, 8 TKP di Kecamatan Glagah, masing — masing 10 TKP di Kecamatan Karangbinangun dan Kalitengah, 2 TKP di Kecamatan Turi, dan masing — masing 1 TKP di Kecamatan Sugio dan Tikung. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma