radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Satreskoba Polres Lamongan melakukan pengembangan setelah penangkapan tersangka peredaran sabu – sabu, Bagus Krisman Dianto, 28, asal Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup. Boby Abi, 25, asal Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng, yang satu rentetan melakukan penjualan dengan Bagus, diamankan di rumahnya.
‘’Kedua tersangka ini satu rentetan melakukan penjualan sabu – sabu,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (13/5). Baca Juga: Pernah Ditangkap Polda Jatim, Pengedar Sabu Asal Mantup Ini Diamankan di Kontrakan Babat
Dia menjelaskan, Boby mengambil sabu dari Bagus. ‘’Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari rumah Boby terdiri atas tiga klip sabu – sabu seberat 15,41 gram, dua bungkus rokok dan satu ponsel. Tersangka melakukan penjualan di wilayah selatan Lamongan. Baca Juga: Kurir Sabu yang Ceburkan Diri ke Tambak Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, saat melakukan penggelahan di kontrakan Bagus di wilayah Kecamatan Babat, polisi mengamankan barang bukti 15 plastik sabu – sabu seberat 50,79 gram, satu plastik berisikan empat butir ekstasi, satu plastik berisi lima butir transformer, satu timbangan digital, satu skop, satu kotak hitam, tas hitam dan hijau, iPhone 12. Berdasarkan data kepolisian, Bagus pernah ditangkap Polda Jatim karena kasus sama pada 2022. Dia keluar dari tahanan pada 2025. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma