radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Wahyudi, 28, asal Desa Blimbing dan Majudi, 28, asal Desa Sendang Agung Kecamatan Paciran masing – masing dituntut pidana penjara 1,5 tahun karena melakukan pencurian motor bersama. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (12/5).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, terdakwa dibuktikan JPU melakukan tindak pidana pencurian, melanggar pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP. ‘’ Terdakwa masing - masing dituntut satu tahun dan enam bulan,’’ ucapnya.
Sementara barang bukti motor Honda Beat diminta JPU dikembalikan kepada pemiliknya, Mukhsyin. Sedangkan kunci kontak palsu dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Motor Honda CB (sarana) dirampas untukk negara,’’ ucapnya.
‘’ Agenda selanjutnya pembelaan,’’ imbuhnya.
Kasus ini berawal kedua terdakwa yang selesai bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), minum kopi dan arak di Desa Piluk, Kecamatan Paciran sekitar pukul 09.00 (2/2. Setelah itu, terdakwa pergi ke warung lain untuk minum miras ginseng dioplos arak.
Saat perjalanan pulang sekitar pukul 13.00, keduanya melihat Honda Beat hitam tahun 2019 terparkir di pinggir jalan Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Merasa kondisi sepi, Wahyudi turun dari motor dan mendekati Beat tersebut. Dia akhirnya menaiki motor hasil curian itu. Majudi membantu mendorong dengan kaki agar Beat itu bisa dibawa kabur ke rumahnya.
Terdakwa mengganti pelat motor dan memesan kunci palsu. Beat itu lalu dititipkan ke rumah seorang kenalan terdakwa. Sekitar pukul 19.00, saat kedua terdakwa hendak mengambil kembali motor tersebut, petugas Satreskrim Polres Lamongan datang menyergap berdasarkan laporan korban Mukhsyin. Saat menjalani persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya.(sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma