radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Bagus Krisman Dianto, 28, asal Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan tak berkutik saat diamankan Satreskoba Polres Lamongan di kontrakannya di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat Senin (11/5).
‘’Tersangka diamankan setelah kedapatan membawa serta melakukan pengedaran sabu – sabu,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan, anggota mencurigai Bagus setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua klip sabu – sabu di saku. Barang tersebut hendak dikirimkan kepada pelanggannya.
‘’Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ imbuh Hamzaid.
Barang bukti lain ditemukan saat polisi menggeledah kontrakan tersangka. Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan terdiri atas 15 plastik sabu – sabu seberat 50,79 gram, satu plastik berisikan empat butir ekstasi, satu plastik berisi lima butir transformer, satu timbangan digital, satu skop, satu kotak hitam, tas hitam dan hijau, iPhone 12.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka pernah ditangkap Polda Jatim karena kasus sama pada 2022. Dia keluar dari tahanan pada 2025. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma