radarlamongan - jawaposradarlamongan - Pelarian panjang Hendra Gunawan, 32, asal Kecamatan Sugio, berakhir.
Setelah tiga tahun menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), predator anak tersebut akhirnya diringkus Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya Kamis (7/5).
Tersangka menjadi DPO sejak akhir April 2023 setelah dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), 17, hingga hamil.
Baca Juga: Warung Kare Ayam Kampung di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Setia Merawat Resep Orang Tua
"Tersangka menjadi DPO selama tiga tahun lamanya. Kini diamankan oleh anggota di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Kasus ini awal terungkapnya Sabtu, 22 April 2023. Orang tuanya Bunga dikejutkan kabar dari warga yang menyebutkan bahwa buah hatinya dalam kondisi berbadan dua.
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung menginterogasi Bunga. Korban akhirnya mengaku bahwa Hendra-lah yang harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Tarif Bianglala Alun - Alun Lamongan Diturunkan
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu dilakukan tersangka beberapa kali. Lokasinya, di rumah tersangka dan di belakang rumah korban saat sepi.
"Dari situlah, akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan hingga menjadikan DPO," kata Hamzaid.
Hendra memilih angkat kaki dari kampung halaman untuk menghindari jeratan hukum.
Dia sempat berpindah - pindah kota. Mulai dari Surabaya, Madura, hingga menyeberang ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepulangan Hendra dari perantauan di Kalimantan rupanya terendus petugas sekaligus mengakhiri drama pelariannya.
Tak ingin kehilangan momentum, tim satreskrim langsung melakukan penyergapan. Tersangka dibekuk saat sedang tidur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, melakukan persetubuhan terhadap korban secara berkali - kali hingga korban hamil dan akhirnya melahirkan,” jelas Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma