radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Polres Lamongan menetapkan dua tersangka dari empat pelaku yang diamankan di rumah kontrakan Kelurahan/Kecamatan Brondong karena kepemilikan obat terlarang (5/5).
Dua tersangka itu, Wahyu Maulana, 39, asal Desa Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan Imran, 33, asal Desa Blang Raleu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
‘’Setelah melalui tahapan pemeriksaan sebanyak empat orang yang diamankan, kini menjadi dua tersangka yang melakukan peredaran pil tersebut,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Baca Juga: Jual Motor Pinjaman, Terdakwa Asal Desa Moro Kecamatan Sekaran Terancam Empat Tahun Penjara
Dia menjelaskan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan lagi.
‘’Dua tersangka yang diamankan tentunya dari wilayah luar Jawa semua,’’imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, 7.180 butir Tramadol, 13.755 pil dobel L, 11.680 pil Destroy, 2.150 pil Trihek, serta 1.900 pil Heximer.
Baca Juga: Transaksi Pil Logo Y di Warung Kopi Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara
Selain itu, empat handphone berbagai merek serta uang Rp 2 juta. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma