radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Anggota Satreskoba Polres Lamongan mengamankan Suudi alias Polo, 50, asal Desa Laladan, Kecamatan Deket di pinggir sungai desa setempat (3/5).
Diduga, tersangka sedang menunggu pelanggan sabu — sabu yang diedarkannya.
"Kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot di Tanggal Cantik 5.5, Peluang Beli Mulai Dilirik
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, Suudi yang dicurigai.
"Tersangka membawa barang tersebut di dalam klip, kantong celana miliknya," imbuh Hamzaid.
Baca Juga: Antisipasi Tanah Gerak, Pasang Sheet Pile di Ruas Deket-Karangbinangun, Lamongan
Tersangka berencana menjual sabu — sabu itu Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu per paketnya berdasarkan isinya.
SS tersebut didapatkan tersangka dari wilayah Surabaya.
"Barang bukti yang diamankan, dua klip sabu dengan berat 0,08 gram dan 0,03 gram sehingga total 0,11 gram, satu sobekan tisu,satu bungkus rokok, dua handphone," jelas Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma