LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - M. Sholihin, 40, dan M. Urifan, 31, mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, Senin (4/5), di Pengadilan Negeri Lamongan.
Dua terdakwa asal Desa mayong, Kecamatan Karangbinangun itu terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dua TKP di Kecamatan Glagah, pada akhir tahun lalu. Kedua terdakwa tertangkap saat aksinya diketahui warga pada TKP kedua, tepatnya di area tambak Desa Pedurungan.
Baca Juga: Naurah Irbah Maharani Hindari Bahasa Retorika Saat Jadi Pembicara
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
‘’Terdakwa masing-masing dituntut dengan pidana selama dua tahun penjara,’’ katanya.
Kemudian untuk barang bukti terkait barang hasil curian, dikembalikan kepada korban. ‘’Untuk agenda selanjutnya putusan,’’ katanya.
Kedua terdakwa masing-masing M. Sholihin alias Mat Sholihin dan M. Urifan melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Yakni di Jalan Karangturi, Meluwur Glagah pada Minggu 28 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, serta di pematang tambak Desa Pedurungan, Glagah pada Selasa 30 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Di TKP pertama, keduanya mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik Su’udi.
Baca Juga: Jemaah Haji Jalani Arbain di Masjid Nabawi, Berikut Laporan Dihimpun Kemenhaj Kabupaten Lamongan
Aksi tersebut bermula saat keduanya nongkrong di warung kopi, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun milik Sholihin.
Saat melintas di kawasan Karangturi, Sholihin melihat motor terparkir di pinggir jalan. Ia lalu mengajak Urifan untuk mencuri kendaraan tersebut.
Urifan berperan mengawasi situasi, sementara Sholihin mengeksekusi pencurian menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya.
Hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook oleh Urifan. Tak butuh waktu lama, motor tersebut laku seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Tak kapok, dua hari berselang keduanya kembali beraksi. Kali ini menyasar sepeda motor Honda Supra X 125 milik Abd. Rohman di area tambak Desa Pedurungan. Modus yang digunakan sama, yakni menggunakan kunci palsu.
Baca Juga: Sebelas Parpol di Lamongan Bakal Terima Rp 3,8 Miliar, Banpol Dijadwalkan Cair Bulan Ini
Namun nahas, aksi kedua ini dipergoki korban. Abd. Rohman yang melihat motornya dibawa kabur langsung berteriak meminta bantuan warga.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran.
Urifan yang mengendarai motor Suzuki Shogun berhasil ditangkap. Emosi warga yang memuncak membuat sepeda motor tersebut dibakar di lokasi.
Sementara itu, Sholihin sempat melarikan diri dan bersembunyi di gubuk area tambak di Desa Bogobadan, Kecamatan Karangbinangun.
Dia membawa motor hasil curian dengan nomor polisi yang telah dilepas untuk mengelabui warga.
Namun, keduanya akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti oleh petugas.
‘’Akibat kejadian tersebut, dua korban masing-masing Abd. Rohman dan Su’udi mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta,’’ katanya.
Fredy, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara langsung, setelah dilakukan pembacaan tuntutan.
‘’Pada intinya, dalam pledoi kami meminta hukuman seringan-ringannya, karena para terdakwa mengakui dan berjanji tidak mengulangi lagi,’’ katanya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan