radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Suparno, 48, asal Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro dan Nova Dwi Yuli, 23, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Modo, diberi hadiah polisi timah panas.
Versi tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya. Suparno dan Nova menjadi dua tersangka kasus pencurian motor.
"Dua tersangka ini saat menjalankan aksinya mempunyai peran masing — masing," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman.
Baca Juga: Pencuri Motor di Halaman UPT Disdik Bluluk Divonis 1,5 Tahun
Dia menjelaskan, keduanya beraksi sejak 2023 bersama dua orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Jika dihitung periode 2023 — 2026, maka komplotan ini sudah beraksi di 25 lokasi.
LlTempat kejadian perkara (TKP)-nya di Lamongan, Bojonegoro, Gresik, dan Tuban. Dari jumlah 25 kejadian tersebut, sebelas di antaranya terjadi sejak tahun lalu. Yakni, 3 kejadian di Babat, masing — masing 2 kejadian di Sekaran dan Sukodadi, serta satu kejadian di wilayah Pucuk, Kalitengah, Sugio, dan Turi.
Komplotan ini memilih sasaran motor di wilayah persawahan. Khususnya, motor dengan kunci masih menempel. Namun, mereka menyiapkan kunci T untuk merusak kunci bila sasaran khususnya tidak ada. Aksi mereka ada yang terekam CCTV. Polisi kemudian bergerak melakukan pengamanan di rumahnya Suparno dan Nova.
Berdasarkan pemeriksaan, motor curian itu dijual di wilayah Gresik. Penadah motor hasil kejahatan tersebut juga dinyatakan DPO.
"Setiap melakukan aksinya, sebanyak empat orang. Tersangka Suparno sebagai pemetik, Nova Dwi sebagai pengawas. Dua DPO juga melakukan pengawasan. Satu DPO lagi, penadah hasil pencurian," jelas Kapolres.
Berdasarkan catatan di kepolisian, Suparno pernah dihukum dua tahun karena melakukan pencurian pada 2014. Dia juga menjalani hukuman 2 tahun di wilayah Bojonegoro karena kasus yang sama.
" Untuk satu kendaraan, dilakukan penjualan kisaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta, tergantung (kondisi) kendaraan yang berhasil diambil," imbuhnya.
Kapolres menuturkan, jajarannya bakal berkoordinasi dengan satlantas serta Dirlantas Polda Jatim untuk menemukan nomor rangka kendaraan curian tersebut. Sebab, dari enam kendaraan yang berhasil diamankan polres, dua di antaranya belum diketahui pemiliknya akibat nomor rangka dihapus. Sementara empat motor lainnya sudah ada pemiliknya.
"Barang bukti yang diamankan, sebanyak enam kendaraan sepeda motor hasil pencurian, satu kunci T dan dua STNK. Kini masih dilakukan pendalaman," jelasnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma