radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Polisi terus memeriksa Didik Endriyanto, 47, asal Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Probolinggo, yang menjadi tersangka pencurian HP milik tiga personel PMK Lamongan.
Setelah dimintai keterangan, "ternyata tersangka residivis dengan kasus yang sama di wilayah Probolinggo,'' kata Kasi Humas Polres Lamongan melalui Kanit Pidum Polres Lamongan Iptu Sunandar kemarin (9/4).
Bahkan, tersangka juga beraksi di wilayah Gresik.
Didik menggondol dua handphone. Menurut Sunandar, di Probolinggo, tersangka melakukan pencurian ponsel pada 2009. Tersangka divonis lima bulan penjara.
Seperti diberitakan, Didik diamankan anggota Polres Lamongan di rumah makan SPBU Sukoanyar, Kecamatan Turi.
Barang bukti yang diamankan ponsel Samsung Galaxy A35 dan A55, Infinix Hot 50 Pro, Redmi 9C, dan sebuah STNK.
Baca Juga: Sempat Pet, TKA Hari Terakhir Gelombang Kedua Tetap Kelar
HP tersebut milik Wahyu Bagus Pujiono, 36; Agus Faisol Udin. 45; dan Tri Siswanto, 27; ketiganya anggota PMK yang beristirahat di kantornya, Jalan Mastrip Lamongan (7/4).
Aksi tersangka terekam CCTV. Korban melakukan pelacakan handphone miliknya melalui fitur resmi.
Hingga akhirnya, tersangka diketahui berhenti di satu titik di wilayah Kecamatan Turi.
Baca Juga: Moncernya Performa Jhon Mena Diharapkan Berlanjut pada Laga Melawan Persipura Jayapura
Korban lalu menghubungi polsek setempat dan Polres Lamongan. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma