Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tim Jakarta Tingkir Polres Lamongan Amankan Dua Residivis Curanmor

M. Gamal Ayatollah • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:25 WIB

DIKEMBALIKAN KE PEMILIKNYA: Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menyerahkan motor kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian.
DIKEMBALIKAN KE PEMILIKNYA: Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menyerahkan motor kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian.

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dari tempat berbeda.

Keduanya, M Fauzi, 43, asal Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan Edi Purwanto, 41, asal Desa Karangagung, Kecamatan Glagah. 

"Dua tersangka ini telah diamankan berada di tempat yang berbeda serta melakukan pencurian berbeda," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, kemarin (16/3).

Fauzi sebagai pemetik dalam kasus curanmor di parkiran minimarket wilayah Kecamatan Deket.

Di kasus ini, ada dua DPO. Yakni, R yang bertugas mengawasi sekitar lokasi dan S sebagai penadah.

Aksinya, di parkiran minimarket Desa Dinoyo (2/3), Desa Deketkulon (10/3), Jalan Panglima Sudirman (11/3).

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Tercebur ke Aliran Sungai di Pinggir Jalan Raya Sukodadi-Karanggeneng, Lamongan   

Kapolres menjelaskan, setelah diamankan, tersangka mengembalikan dua motor milik korban.

Sedangkan tersangka Edi Purwanto juga menjadi pemetik kendaraan saat beraksi di garasi motor di Desa/Kecamatan Glagah.

Dia menjalankan aksi bersama D (DPO) yang ditugasi mengawasi sekitar lokasi. 

Tersangka mudah membawa lari kendaraan korban karena kunci motor masih tertancap.

Motor — motor hasil curian dijual para tersangka ke wilayah Madura dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unit.

"Jadi empat lokasi pencurian, telah berhasil melakukan pengamanan sebanyak tiga kendaraan dan kini telah dikembalikan kepada pemilik," terang Kapolres.

Tersangka Fauzi mengaku pernah diamankan karena kasus sama pada 2022 di Gresik.Tahun lalu, dia bebas.

Sedangkan Edi pernah menjalani hukuman di Surabaya pada 2021 dan keluar dua tahun kemudian. (mal/yan)  

Editor : Arya Nata Kesuma
#residivis #Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan #lamongan #curanmor #AKBP Arif Fazlurrahman