radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - M Daud, 24, tak berkutik saat sejumlah anggota Satreskoba Polres Lamongan menyergapnya Senin malam (9/3).
Warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, tersebut tertangkap basah menyimpan pil dobel L di saku celananya saat tengah menunggu pelanggan di salah satu warung kopi di Jalan Soewoko Lamongan.
‘’Kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Penangkapan ini buah dari penyelidikan korps Bhayangkara setelah menerima laporan maraknya peredaran pil koplo di wilayah kota.
Berbekal ciri - ciri yang dikantongi petugas, gerak-gerik Daud terus dipantau hingga saat hendak melakukan transaksi di warung kopi.
‘Di dalam saku terdapat pil terlarang,10 butir,’’ imbuhnya.
Daud tak bisa mengelak. Menurut Hamzaid, tersangka mengakui barang tersebut pesanan seseorang.
Tak berhenti di situ. Petugas bergerak melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Sukomulyo.
Di sana, polisi menemukan stok pil dobel L siap edar dalam jumlah yang jauh lebih besar.
‘’Barang bukti yang diamankan, 250 butir pil, uang Rp 300 ribu, serta satu handphone milik tersangka,’’ ujar Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma