KEMBANGBAHU, RADARLAMONGAN.CO – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu mengamankan satu tersangka kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Desa Ketemas, Kecamatan Kembangbahu.
Tersangka bernama Ismail (25), warga Desa Ketemas. berhasil diamankan oleh petugas pada hari Jumat (27/2). Ia diamankan usai nekat melakukan pencurian perhiasan serta uang milik tetangganya sendiri, Nurhidayah (31), pada Jumat (13/2) siang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Polisi juga mendapati perhiasan hasil curian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi COD (cash on delivery). Total penjualan mencapai Rp 26,3 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perhiasan emas, kotak perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp 22 juta dari tangan tersangka. “Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lalu memanjat ke lantai dua. Dari dalam lemari, pelaku mengambil beberapa perhiasan emas dan uang tunai.
Barang yang dicuri antara lain satu emas batangan 10 gram (penghargaan 10 Tahun Petrokimia, 22 karat), satu gelang emas 3 gram, satu gelang emas 2 gram, satu gelang emas 1,7 gram, tiga cincin emas masing-masing 1 gram, serta satu cincin emas 0,7 gram. Selain itu, pelaku juga menggondol uang tunai Rp 22 juta.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kembangbahu untuk proses hukum lebih lanjut. (mal)
Editor : Anjar D. Pradipta