LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Aksi bejat dilakukan MS, 18, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Remaja tersebut diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas asal Kabupaten Sidoarjo berinisial EDN, 20. Ironisnya, setelah melampiaskan nafsunya, korban justru ditinggalkan sendirian di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan pada Jumat (20/2). Laporan itu disampaikan usai korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, polisi langsung bergerak cepat begitu menerima aduan. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku telah ditangkap guna menjalani proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (25/2).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram. Setelah berkomunikasi beberapa waktu, pelaku menjemput korban dengan dalih mengajak jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku.
Di kamar tidur rumah itulah dugaan tindak asusila terjadi. Korban sempat berusaha melawan. Namun, keterbatasan mental yang dimilikinya membuat perlawanan tidak maksimal.
“Pelaku kemudian menyetubuhi korban dengan paksa di kamar tidur rumahnya. Pada saat kejadian, korban sempat melawan, namun karena keterbelakangan mental yang dimiliki korban, perlawanan jadi kurang maksimal,” tambah Hamzaid.
Setelah kejadian, korban tidak diantar pulang. Pelaku malah meninggalkannya di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali menyetubuhi korban. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Pelaku tidak mengetahui bahwa korban memiliki keterbelakangan mental karena baru pertama kali bertemu,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lamongan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pemberatan dalam perkara tersebut. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta