radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Penanganan kasus pembunuhan tragis yang melibatkan Sampun, 76, terhadap anak kandungnya sendiri, Sumarto, 56, memasuki babak baru.
Pasca digelarnya rekonstruksi dengan 15 adegan di Mapolres Lamongan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini meminta tambahan keterangan saksi ahli sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk berkas sendiri, telah dikembalikan lagi (P-19) kepada penyidik," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Menurut dia, penambahan saksi ahli dari unsur psikiater sangat krusial.
Hal ini dilakukan untuk membedah kondisi kejiwaan tersangka serta memperjelas motif di balik aksi nekatnya.
"JPU meminta tambahan saksi ahli, kini sudah mempersiapkan," ujar Kanit PPA Polres Lamongan Ipda Afandi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid.
Rencananya, akan ada dua ahli yang dihadirkan.
Yakni, psikiater dan psikolog.
Dengan tambahan ini, total saksi yang diperiksa akan berjumlah delapan orang.
Seperti diberitakan, aksi keji tersebut terjadi di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.
Sumarto, yang merupakan seorang guru seni di salah satu SMA di wilayah Babat, tewas mengenaskan setelah dihantam tabung LPG sebanyak lima kali di bagian kepala saat tengah tertidur pulas oleh ayah kandungnya.
Demi alasan keamanan dan menjaga perasaan keluarga, rekonstruksi digelar di lingkungan mapolres.
Saat adegan peragaan, tersangka Sampun sama sekali tidak menunjukkan raut penyesalan. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma