Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Motor di Lamongan, Dijual ke Madura, Residivis Asal Malang Dibekuk di Bali

Anjar Dwi Pradipta • Senin, 16 Februari 2026 | 13:21 WIB
Photo
Photo

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Pelarian HM, 29, berakhir sudah. Residivis asal Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang itu dibekuk aparat gabungan usai mencuri sepeda motor milik warga Lamongan. Meski sempat menjual hasil curian ke Madura dan kabur ke Bali, pelaku akhirnya tak berkutik.

HM diringkus tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Resmob Polda Bali di wilayah Badung, Bali, Senin (16/2). Penangkapan itu menutup rangkaian pelariannya sejak beraksi pada Rabu, 24 September 2025 lalu.

Aksi pencurian dilakukan HM di sebuah warung di Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan. Saat itu, sepeda motor milik FM, 47, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, terparkir di lokasi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas tikar, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Tak butuh waktu lama, motor curian itu dijual ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Setelah itu, HM mencoba menghilangkan jejak dengan menyeberang ke Pulau Bali.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, pelaku berhasil dilacak berkat koordinasi intensif lintas daerah.

“Berkat kerja keras Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Resmob Polda Bali, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Badung, Bali,” ujar Ipda M. Hamzaid, Senin (16/2).

Diketahui, HM bukan pemain baru. Ia pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Surabaya. Statusnya sebagai residivis membuat penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tambahnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk meminimalisir risiko pencurian. (jar)

Editor : Anjar D. Pradipta
#residivis #malang #lamongan #curanmor #madura