radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Pelarian Yh, kernet bus PO DPW Purnama, berakhir di sebuah rumah kos di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Jumat (30/1) lalu, ketenangan desa pesisir pantai utara, pantura Lamongan, itu pecah saat tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengepung persembunyian pria 34 tahun tersebut, di rumah kos milik kerabatnya.
Pengepungan itu menjadi titik akhir drama pencurian brankas yang dilakukan Yh di tempat kerjanya sendiri.
Tanpa perlawanan, warga Sukodono, Sidoarjo itu digelandang petugas.
Pelarian tersangka ke rumah kerabatnya di Lamongan itu terendus polisi lewat rekaman CCTV.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofiq, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (14/1).
Malam itu, Yh datang ke garasi seperti biasa dan berkumpul bersama rekan - rekannya.
Situasi berubah ketika mereka menggelar pesta minuman keras.
Di tengah suasana yang lengah, Yh diam-diam mengambil kunci ruang administrasi yang berada di dekat tas salah satu rekan kerja pemegang kunci.
Tanpa menimbulkan kecurigaan, dia membuka ruang administrasi dan mengeluarkan dua brankas biru dari dalam lemari.
“Pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak dicurigai. Setelah itu, brankas dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” jelas AKBP Rofiq.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menyadari dua brankas hilang dan segera melaporkannya ke polisi.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak dengan melakukan penyelidikan.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dipelototi.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada Yh.
Setelah berhasil menangkap tersangka, polisi mengamankan sisa uang tunai Rp 11 juta, satu kunci pas, kunci T, serta satu unit Honda Beat yang digunakan menjalankan aksinya.
Kepada penyidik, Yh mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Uang hasil pencurian digunakan membayar biaya sekolah anaknya.
“Tersangka mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan anak,” kata AKBP Rofiq.
Kini, kernet bus asal Sukodono tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari.
Yh terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V yang dalam KUHP baru bernilai maksimal hingga Rp 500 juta. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma