Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sebulan 12 Kejadian Curanmor di Lamongan, Dua Tersangka di Solokuro Tertangkap

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:50 WIB
MOTOR KEMBALI: Muhsin menerima motornya kembali dari Kapolres Lamongan. Motor itu sempat dicuri M dan W, dua warga Kecamatan Paciran. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
MOTOR KEMBALI: Muhsin menerima motornya kembali dari Kapolres Lamongan. Motor itu sempat dicuri M dan W, dua warga Kecamatan Paciran. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Niat hati mencari rumput untuk pakan ternak di sawah, Muhsin, 47, warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro justru harus kehilangan motor Honda Beat hitam keluaran 2019.

Namun, pelarian dua pencuri motor itu tak bertahan lama.

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus keduanya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut, W, 38, warga Kelurahan Blimbing, dan M, 37, warga Desa Sendangagung, keduanya di Kecamatan Paciran.

Dalam rilis Kamis (5/2), Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban pada Senin (2/2).

Siang itu, korban memarkir motor di pinggir jalan area persawahan desa setempat.

Korban mencari rumput untuk pakan ternak kambing.

Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya lagi.

 ‘’Setelah itu korban melakukan pencarian. Akhirnya korban memutuskan bersama temannya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,’’ ujar Kapolres.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka, berboncengan Honda CBR untuk berburu mangsa.

Setibanya di lokasi, W turun dan mencoba menggunakan kunci palsu untuk membobol lubang kunci motor korban.

Usaha ini gagal. Motor korban akhirnya dibawa kabur dengan cara didorong (stut) menggunakan kaki oleh M yang saat itu bertugas mengawasi situasi.

Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, tim Jaka Tingkir berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kelurahan Blimbing.

‘’Kurang 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap. Pada pukul 20.35, tersangka berhasil kami amankan. Barang bukti kami temukan,’’ imbuh Kapolres.

Barang bukti itu antara lain motor Honda Beat hitam dan Honda CBR yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

‘’Keduanya diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, perkara curanmor marak terjadi di Lamongan. Berdasarkan data, Januari lalu ada 12 kejadian.

Sedangkan di awal Februari ini sudah ada tiga kejadian.

‘’Kami berkomitmen akan bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang ada,’’ tuturnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Kecamatan paciran #Solokuro #lamongan #curanmor #satreskrim polres lamongan #AKBP Arif Fazlurrahman