LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Puluhan nasabah sebuah koperasi di Lamongan mendatangi Mapolres Lamongan, Senin (26/1), untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Total sebanyak 75 orang mengaku menjadi korban, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan setelah para nasabah merasa tidak mendapatkan kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan. Sejumlah korban mengaku telah rutin membayar cicilan, namun dana itu diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian besar dan risiko kehilangan aset yang dijaminkan.
Kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ning Ati, mengatakan pihaknya mengawal laporan puluhan nasabah tersebut setelah upaya mediasi berulang kali tidak membuahkan hasil.
“Hari ini kami datang untuk melaporkan (pihak koperasi, red) karena proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak menemukan titik temu,” ujar Indah.
Salah satu korban, Mia, warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah. Dari pinjaman yang diajukan sebesar Rp 90 juta, dana yang diterimanya hanya sekitar Rp 70 juta.
“Waktu itu pengajuan saya Rp 90 juta, tapi yang cair cuma 70-an juta. Meskipun saya sudah rutin mencicil ke koperasi, ternyata pembayaran ke pihak lain tidak dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan. Akibatnya saya yang terus dikejar-kejar pihak itu, meskipun saya sudah rutin melakukan pembayaran," ungkap Mia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Akibatnya, sertifikat hak milik yang dijaminkan sejak bergabung pada 2025 terancam hilang, sehingga para korban kini hidup dalam kecemasan karena belum mendapatkan kepastian atas nasib aset berharga mereka.
"Harapannya, sertifikat milik saya segera dikembalikan. Jaminannya berupa SHM (sertifikat hak milik)," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum para korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara ini dan menemukan pengurus koperasi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta