radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Jadwal persidangan kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Tiara Angelina Saraswati, sudah diterbitkan.
Rencananya, sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi yang bagian tubuh korban dipotong – potong dan dibuang di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto itu digelar awal Januari 2026.
Terdakwanya, Alvi Maulana, kekasih Tiara Angelina Saraswati.
’’Untuk perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk dengan terdakwa Alvi Maulana sudah didaftarkan dan sidang pertama dijadwalkan pada 5 Januari 2026,’’ jelas Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal jalannya sidang terhadap pria 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) pengadilan, keempat JPU itu, Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman; Kasubsi Pra Penuntutan, Ari Budiarti; Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi, I Gusti Ngurah Yulio; dan Jaksa Fungsional, Agus Widiyono.
JPU telah menyusun dakwaan atas perbuatan keji Alvi.
Yakni, pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
’’Adanya unsur rencana atau tidak nanti waktu sidang pembuktian,’’ terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Seperti diberitakan, setelah terlibat cekcok, Alvi Maulana tega menikam kekasihnya Tiara Angelina Sarasvati hingga tewas pada 31 Agustus.
Alvi kemudian memutilasi Tiara hingga menjadi lebih dari 500 potong.
Sebanyak 65 potongan tubuh korban lantas dibuang ke jurang wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam almari kosan di Surabaya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma