radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Achmad Chalif Achnaf, 24, asal Desa Bapuhbaru, Kecamatan Glagah tak bisa berkutik saat anggota Satreskoba Polres Lamongan mengamankannya.
Dia menjadi tersangka pengedaran sabu – sabu.
Chalif dibekuk saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan Desa Bapuhbaru Rabu (17/12).
‘’Kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Dia menjelaskan, anggota mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan pil dobel L di wilayah Bapuhbaru.
Polisi lalu mencurigai tersangka yang dinihari itu mondar – mandir mengendarai motor.
Setelah menghentikan kendaraan roda dua itu, polisi melakukan penggeledahan.
Ternyata, ditemukan sebungkus rokok di saku celana tersangka yang isinya pil dobel L.
‘’Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,’’ imbuhnya.
Polisi mengamankan barang bukti 195 pil dobel L,satu klip pil dobel L, handphone A 775 hitam dan motor Honda Supra X.
Serta uang hasil penjualan Rp 250 ribu.
Menurut Hamzaid, pil dobel L tersebut didapatkan tersangka dari Surabaya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma