Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Berkas Perkara Mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Warga Desa Made, Lamongan Sudah Dilengkapi, Jeratan Ancaman Hukumannya Pidana Mati

Arya Nata Kesuma • Rabu, 3 Desember 2025 | 11:34 WIB
TEGA: Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana digiring petugas ke sel tahanan usai diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, September lalu.
TEGA: Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana digiring petugas ke sel tahanan usai diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, September lalu.

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Berkas perkara pembunuhan sadis dengan cara mutilasi jasad Tiara Angelina Saraswati, 25, warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan segera dilimpahkan bersama tersangkanya.

Sebab, penyidik kepolisian sudah melengkapi seluruh berkas penyidikan dan melaksanakan gelar perkara pembunuhan yang sebagian anggota tubuh Tiara dibuang di jurang AMD Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 31 Agustus lalu.

Gelar perkara dengan tersangka Alvi Maulana, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara itu, dilaksanakan bersama penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/11).

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan masih dalam proses penelitian.

Termasuk alat bukti hingga keterangan saksi dan ahli.

Sebelumnya, berkas itu dinyatakan belum lengkap hingga harus dikembalikan (P-19) ke penyidik polres beberapa waktu lalu.

’’Sudah (gelar perkara, Red) tapi masih kami teliti dan pelajari lagi. Doakan segera rampung dan dilimpahkan,’’ ungkapnya.

Dalam penyidikan, sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan penyidik untuk mengurai benang merah kasus pembunuhan sadis sejoli yang tinggal bersama di kos daerah Lidah Wetan, Surabaya itu.

Sesuai hasil penyidikan, Alvi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

’’Ya nanti dilihat saja pembuktiannya selama sidang,’’ pintanya seperti dilansir Radar Mojokerto.

Alvi Maulana diringkus polisi di kosnya Minggu 7 September dini hari, sepekan setelah ceceran tubuh Tiara ditemukan warga di jurang AMD Sendi, Pacet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan sadis itu berawal cekcok antara Tiara dan Alvi yang sering pulang larut malam.  

Cekcok itu akhirnya berujung penikaman terhadap Tiara dengan pisau.

Tubuh korban lantas dimutilasi menjadi lebih dari 500 bagian.

Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang Pacet.

Sisanya, disimpan tersangka di lemari kos di Surabaya. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pembunuhan sadis #polres mojokerto #berkas perkara #penyidik kepolisian #kejari mojokerto #hukuman mati