Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Segera Limpahkan Lagi Berkas Komplotan Lampung Curat ATM ke Kejari Lamongan

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 27 November 2025 | 03:22 WIB

 

BERKAS BELUM LENGKAP: Empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ATM nasabah di minimarket Jalan Basuki Rahmat Lamongan. Berkas kasus ini masih P19 atau belum lengkap. (DOK/RDR.LMG)
BERKAS BELUM LENGKAP: Empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ATM nasabah di minimarket Jalan Basuki Rahmat Lamongan. Berkas kasus ini masih P19 atau belum lengkap. (DOK/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Penyidik Polres Lamongan melakukan perbaikan berkas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ATM nasabah di minimarket Jalan Basuki Rahmat Lamongan.

Sebab, berkas yang dikirimkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat minggu lalu dinyatakan kurang lengkap.

‘’Berkas telah dikembalikan lagi oleh JPU,’’ kata Kanit Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar. 

Menurut dia, JPU meminta tambahan pemeriksaan tersangka dengan perannya masing – masing.

Selain itu, juga keterangan tersangka menjalankan aksi dimana saja.

Setelah perbaikan berkas dilakukan, maka akan dilimpahkan ke kejari untuk dipelajari.

‘’Rencananya segera (berkas dikirimkan lagi ke kejari),’’ imbuhnya. 

Seperti diberitakan, ada empat tersangka yang ditangkap bulan lalu.

Mereka adalah Yunus, 21, asal Desa Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Tanggamus; Nopri Setiawan, 25, asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan; serta Ahmadi Saputra, 34, warga Desa Rangai Tri Tunggal, dan M Supri, 41, warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Modusnya, mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan sebiji tusuk gigi yang sudah dipatahkan.

Saat ada pengunjung yang merasa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan, mereka menawarkan bantuan.

Dengan kecepatan, kartu ATM itu ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi.

PIN yang dimasukkan ke mesin diingat – ingat komplotan tersebut.

Setelah korban pergi karena PIN salah, tusuk gigi diambil.

ATM milik korban lalu digunakan tersangka dengan PIN yang diingatnya sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan, ​16 kartu ATM modifikasi dengan tulisan BCA dan 2 kartu ATM modifikasi dengan tulisan BRI,​ sebungkus tusuk gigi,​ gergaji kecil dengan ujung melengkung, dan ​uang Rp 600 ribu. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Komplotan Lampung #lamongan #polres lamongan #Kejaksaan Negeri Lamongan #kriminal #atm