radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Berkas kasus pencurian televisi dan Play Station (PS) 4 milik penghuni kos di RT 8/RW 9 Jalan Taruna Inpres, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Tersangka kasus pencurian yang terjadi September lalu itu, T, 47, warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua, atas perkara pencurian televisi dan PS 4 di Desa Wage,” jelas Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo, Jumat (14/11).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik.
“Kita sudah teliti, kita terima dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap tersangka,” jelas dia seperti dilansir Radar Sidoarjo.
Selain menjadi pelaku pembobolan kos – kosan di RT 8/RW 9 Jalan Taruna Inpres, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, bbeberapa waktu sebelumnya T ternyata juga mencuri motor Yamaha Mio GT L 5473 QM milik Susiani, warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Motor curian itu diganti nomor polisinya untuk menghilangkan jejak.
Sebelum diamankan polisi, T sempat ditelanjangi massa di tengah jalan.
Kaki dan tangannya diikat. Wajahnya babak belur karena terkena bogem dan tendangan dari massa.
T jadi sasaran amukan massa di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Jumat (19/9).
Warga Desa Jumputrejo memergokinya saat hendak melakukan pembobolan rumah.
Tersangka kemudian diserahkan ke polisi. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma