radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Polres Jombang merilis pengungkapan perampokan dan pembunuhan terhadap Mutmainah, 74, perempuan yang dikenal sebagai dukun, yang ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di areal hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang.
Dendam dan jengkel menjadi motif utama Suwarno, 46, tersangka dalam kasus ini, melakukan pembunuhan terhadap manula asal Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang itu.
Pelaku dan korban yang diduga masih saudara itu, memiliki bisnis bersama dalam bidang simpan pinjam.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan (5/11), Mutmainah berperan sebagai penyandang modal.
Suwarno sebagai operator penyaluran maupun penagihan.
“Di awal berjalan, penagihan atau setoran simpan pinjam ini dilakukan sebulan sekali. Namun beberapa bulan terakhir, korban meminta setoran dan penagihan setiap minggu, sehingga pelaku kewalahan,” katanya.
Suwarno yang sering tidak target dalam penagihan, merasa menjadi korban amukan Mutmainah yang dikenal sebagai orang pintar alias dukun.
“Pelaku merasa sakit hati dan melakukan aksi pembunuhan itu,” imbuhnya.
Pelaku yang dendam, mencari situasi yang tepat. Usai korban salat isya, pelaku membekapnya dengan bantal.
“Jadi pembunuhannya sekitar pukul 19.30, di rumah korban dengan cara dibekap sampai lemas,” jelasnya.
Ketika pingsan, tubuh korban diseret hingga bagian kepalanya terbentur.
“Benturan itulah yang mengakibatkan pendarahan, setelah itu jasad korban dibawa menuju lokasi pembuangan,” ujar Kapolres.
“Pelaku juga mengambil uang dan perhiasan lain milik korban yang disimpan di dalam kotak dan sempat menimbunnya di wilayah Megaluh, Jombang,” lanjutnya.
Setelah membuang korban, pelaku melarikan mobil korban dan menyimpannya di sebuah lokasi di Kecamatan Jogoroto sebelum akhirnya ditangkap polisi beberapa jam setelahnya.
“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra seperti dilansir Radar Jombang. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma