radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – M Irsyadul Ibad, 34, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong diamankan polisi Minggu (19/10).
Dia diduga telah mencuri motor W 4093 CE milik Amin Said, 54, asal pantura Lamongan, yakni Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan, pencurian itu dilakukan bulan lalu (17/9).
Awalnya, korban nongkrong di salah satu warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Brondong.
Motor korban diparkir dan dikunci setir.
Tak lama kemudian, seorang temannya meminjam motor tersebut.
Setelah digunakan, kendaraan roda dua itu kembali diparkir di tempat semula.
‘’Kunci diserahkan ke korban lagi,’’ katanya.
Saat korban hendak pulang, lanjut Hamzaid, motor itu sudah tidak ada di tempat parkir.
Korban sempat menanyai temannya yang meminjam kendaraan tadi.
Namun, temannya itu memastikan sudah dikembalikan di tempat semula.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke mapolsek setempat.
Minggu (19/10), korban melihat motor yang hilang itu berada di salah satu warung kopi.
Dia memberitahukan hal itu ke polsek.
‘’Ternyata benar, sepeda motor tersebut hasil pencurian. Tersangka diamankan oleh petugas, kini masih dimintai keterangan,’’ jelas Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma